Kurang lebih 3200 pembaca Rss Feed sudah bergabung, Sudahkah anda?

Carding

CREDIT CARD FRAUD

Kejahatan di dunia maya atau yang lebih dikenal dengan sebutan cyber crime merupakan kejahatan terhadap penyalahgunaan teknologi informasi. Salah satu jenis kejahatan di dunia maya yang akhir-akhir ini banyak dan mudah dilakukan adalah credit card fraud ( penipuan lewat kartu kredit ) atau yang lebih dikenal dengan sebutan carding. Penipuan tersebut dilakukan dengan cara membobol nomor rekening kartu kredit milik orang lain dan melakukan transaksi lewat internet. Carding dikatakan mudah karena orang yang melakukannya tidak perlu memiliki kemampuan khusus dalam hal komputer dan programming untuk menguasai system security sehingga mampu untuk menembus jaringan komputer seperti halnya yang dilakukan oleh hacker. Carder biasanya menggunakan tehnik spoofing( tindakan penyamaran sebagai computer yang berwenang untuk masuk ke suatu jaringan khusus ) dengan menggunakan software spoofing yang banyak diinstal di website tertentu. Melalui software ini carder dapat menembus ke suatu jaringan dimana dalam jaringan tersebut sedang terjadi suatu transaksi yang menggunakan kartu kredit. Dengan menggunakan software tersebut secara otomatis nomor-nomor kartu kredit yang sedang digunakan untuk bertransaksi tersebut akan terekam dan masuk ke e-mail kita. Jadi carder sebenarnya tidak memiliki kemampuan teknis tentang jaringan dan tidak berhubungan dengan programming karena mereka bisa mendapatkan dengan mudah nomor-nomor kartu kredit yang akan dibobol. Dengan demikian proses carding tersebut dapat diilustrasikan seperti “ membobol rumah tetapi sudah mengantongi kuncinya”.

Karena proses carding yang mudah dilakukan, mengakibatkan makin meningkatnya credit card fraud termasuk di Indonesia dan bahkan Indonesia menempati urutan kedua setelah Ukraina sebagai Negara peng-carding terbesar di dunia. Walaupun peringatan bahwa Indonesia menempati urutan kedua Negara peng-carding terbesar didunia telah disampaikan oleh perusahaan e-security Clear Commerce (ClearCommerce.com) yang berbasis di Texas, Indonesia tidak segera menanggapi peringatan terebut. Hal tersebut menyebabkan pihak Interpol dan FBI turun tangan langsung ke Indonesia. Akibat ulah para carder dari Indonesia tersebut, beberapa merchant online tanpa pandang bulu menolak setiap transaksi dengan menggunakan kartu kredit dari atau ke Indonesia dan bahkan memblokir nomor internet protocol (IP) Indonesia. Selain itu Indonesia dimasukan dalam blacklist transaksi online yang berarti menutup kemungkinan pemesanan barang dari Indonesia serta menyebabkan terkucilnya citra Indonesia di mata komunitas e-commerce global karena credit card fraud dianggap mengganggu keamanan transaksi.

Hal tersebut juga dirasakan oleh masyarakat Indonesia yang benar-benar ingin memesan barang dengan tujuan Indonesia secara jujur karena mereka sudah tidak percaya lagi kepada Indonesia dan itu mempengaruhi bisnis yang dilakukan di internet.

Sebagai contoh kasus cyber fraud yang pernah dimuat di harian Bernas: Kepolisian Yogyakarta memperoleh informasi dari pihak Interpol dan kemudian melakukan penangkapan terhadap seorang carder bernama Ifandra Kristian (24) di tempat kosnya di daerah Bantul, yang ternyata adalah seorang mahasiswa STIE Yogyakarta. Polisi berhasil menyita barang bukti berupa paket berukuran 1x1,5 m yang ternyata isinya sebuah lukisan berjudul Rumah dan Orang Indian senilai Rp. 30 juta.

Tidak adanya penegakan hukum secara tegas mengenai credit card fraud yang berlaku di Indonesia, menyebabkan para carder Indonesia bebas melakukan aksinya. Sebenarnya di Indonesia telah ada UU yang mengatur tentang Telekomunikasi, yaitu UU No.36 Tahun 1999. Tetapi sayangnya UU ini belum mencakup tentang kejahatan di dunia maya. Saat ini telah dibuat suatu Rancangan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (RUU-ITE). Diharapkan dengan adanya RUU-ITE ini, kejahatan di dunia maya seperti cracking maupun carding setidaknya dapat dikurangi. Tetapi sayangnya RUU–ITE ini belum juga disahkan menjadi UU. Bila hal ini tidak ditindak lanjuti, maka akan mengakibatkan cyber crime di Indonesia terus meningkat.

0 komentar: